BURU MALUKU, INDIWARTA.online– Bawaslu Kabupaten Buru turut hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sidang ini membahas dua perkara yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) 01, M. Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abu Kasim, serta paslon 04, Amus Besan dan Hamsah Buton, dengan nomor register 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dibuka oleh Majelis Hakim Prof. Arif Hidayat dan dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda utama sidang adalah mendengarkan keterangan dari Termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu.
Panel III yang dipimpin oleh Majelis Hakim Prof. Arief Hidayat, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Prof. Anwar Usman membahas sembilan perkara sekaligus, termasuk dua perkara dari Kabupaten Buru. Majelis Hakim menegaskan bahwa Bawaslu bertindak netral dalam memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Kabupaten Buru memberikan keterangan sesuai Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dikumpulkan dari Panwas TPS, Panwas Desa, Panwas Kecamatan, dan Bawaslu selama proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Keterangan untuk perkara nomor 227 disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Kab. Buru, Epsus K. Tomhisa, sedangkan untuk perkara nomor 174 dibacakan oleh Kordiv HP2H Bawaslu Kab. Buru, Taufik Fanolong. Bawaslu Kabupaten Buru menjadi pemberi keterangan terakhir untuk dua perkara tersebut.
Sidang yang berlangsung selama lima jam ini juga mencakup pengesahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Setelah semua keterangan disampaikan dan alat bukti disahkan, sidang ditutup sekitar pukul 18.00 WIB.
Bawaslu Kabupaten Buru menegaskan komitmennya untuk tetap netral dan objektif dalam menjalankan tugasnya. Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
sumber : indiwarta.com